Madura merupakan bagian dari provinsi Jawa Timur yang memiliki kode khusus untuk plat nomor kendaraan. Kode ini ditandai dengan huruf M yang terletak di bagian depan plat nomor. Dengan menggunakan kode M tersebut, kendaraan bermotor dapat diidentifikasi berasal dari wilayah Madura.
Empat kabupaten yang menggunakan plat nomor M adalah Kabupaten Sampang, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan, yang semuanya terletak di wilayah Madura.
Kode Belakang Plat Nomor M
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, terdapat empat kabupaten yang menggunakan plat nomor M. Untuk membedakan asal kabupaten atau kota dari kendaraan bermotor tersebut, plat nomor dilengkapi dengan kode belakang yang berbeda.
Berikut daftar kode belakang plat nomor M.
Kota/ Kabupaten | Kode Belakang | Contoh |
Kab. Sampang | O/P/Q/R/S/T | M 1234 SR |
Kab. Sumenep | U/V/W/X/Y/Z | M 1234 WK |
Kab. Pamekasan | A/B/C/D/E/F/G | M 1234 FK |
Kab. Bangkalan | H/I/J/K/L/M/N | M 1234 MM |
Baca: Asal Wilayah Plat Nomor PA dan Cara Pengecekannya Secara Online
Ketentuan Plat Nomor M
Penggunaan plat nomor M harus mematuhi aturan yang berlaku. Pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa spesifikasi plat nomor M, termasuk:
1. Spesifikasi Teknis Plat Nomor M
Dalam penggunaan plat nomor M, ada beberapa spesifikasi teknis dari plat nomor, berikut ini daftarnya.
- Plat nomor M kendaraan bermotor seperti mobil terdapat lis putih di sekelilingnya.
- Pembatas lis putih sudah tidak digunakan lagi di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.
- Plat nomor M terdiri dari dua baris. Baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Pada baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku plat nomor M tersebut.
2. Spesifikasi Warna Plat Nomor
Sesuai dengan peraturan yang terbaru yaitu Perpol No.17 Tahun 2021, warna plat nomor M dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut.
- Plat Putih
Plat nomor M warna putih dan angka hitam akan digunakan oleh kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
- Plat Kuning
Sementara plat nomor M dengan warna dasar kuning dengan angka hitam khusus untuk kendaraan transportasi umum.
- Plat Merah
Plat nomor M dengan warna dasar merah dan angka putih digunakan untuk kendaraan instansi pemerintah.
- Plat Hijau
Sementara plat nomor M warna dasar hijau dengan angka hitam merupakan plat untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk.
3. Ukuran Plat Motor M
Selain dari desain dan warna, ukuran plat motor M juga ada ketentuannya. Berdasarkan peraturan yang terbaru yaitu Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, terjadi perubahan ukuran plat nomor.
Plat nomor M yang terbaru akan memiliki ukuran 5 cm lebih panjang jika dibandingkan dengan plat nomor M yang sebelumnya. Hal ini dikarenakan ada penambahan tiga huruf di belakang nomor.
Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa plat nomor M awalnya hanya memiliki dua huruf sebagai kode belakang. Namun, kini banyak kendaraan bermotor yang menggunakan kode belakang yaitu tiga huruf.
Tanya Jawab Seputar Plat Nomor M
- Plat nomor M berasal dari daerah mana?
Plat nomor M digunakan pada kendaraan bermotor yang berasal dari wilayah Madura. Ada empat kabupaten yang menggunakan plat nomor M yaitu
Kab. Sampang, Kab. Sumenep, Kab. Pamekasan, dan Kab. Bangkalan.
- Warna apa yang digunakan pada plat nomor M untuk kendaraan pribadi?
Sesuai dengan Perpol No.17 Tahun 2021, untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional menggunakan plat nomor putih dengan angka serta huruf berwarna hitam.
Lihat: Plat Nomor Z dan Pembagian Wilayahnya
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Madura (Plat Nomor M)
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Madura dengan plat nomor M, pemilik kendaraan dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Biasanya, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara langsung di kantor SAMSAT terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK dan KTP.
Selain itu, beberapa kantor SAMSAT juga menyediakan layanan pembayaran pajak secara online melalui platform yang telah disediakan. Dengan demikian, proses pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien bagi pemilik kendaraan di wilayah Madura.
Kantor Samsat di Madura:
- SAMSAT Bangkalan: Jl. Soekarno Hatta No.12, Wr 01, Mlajah, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69116
- SAMSAT Pamekasan: Jl. KH. Wahid Hasyim No.11, Salo’lo, Lawangan Daya, Kec. Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69321
- SAMSAT Sumenep: Jl. Kiyai H. Mansyur No.234, Podak, Pabian, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 69417
- SAMSAT Sampang: Jl. Syamsul Arifin No.86, Rw. V, Polagan, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69216
- Samsat syafii: X94X+9VF, Jatijajar, Palengaan Laok, Kec. Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69362
- Samsat Payment Point Bank Jatim Waru: Jl. Raya Waru No.10, Tobalang 3, Waru Bar., Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69353
- SAMSAT SAKERA PAMEKASAN: RFQW+P98, Panggung, Barurambat Tim., Kec. Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69321
- SAMSAT KARAPAN: RVR4+J28, Jl. Raya Sunan Cendana, Ketetang, Kec. Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69163
- Samsat BUNDA: Jl. Raya Gapura No.KM1, Battangan, Gapura Tim., Kec. Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur
- SAMSAT Payment Point Kamal: Jl. Trunojoyo, Banyu Ajuh, Kec. Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69162
- SAMSAT KELILING KEC. LARANGAN: VGCW+9XV, Dulas, Larangan Dalam, Kec. Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69383
- Samsat keliling 2 Kec.Pegantenan: Jl. Raya Pegantenan, Pengantenan, Pegantenan, Kec. Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69361
- SAMSAT KELILING KEC. PALENGAAN: RFQW+QC5, Salo’lo, Palengaan Laok, Kec. Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69321
- SAMSAT KELILING KEC. PAKONG: XH85+5F9, Duko Timur, Pakong, Kec. Pakong, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69352
- SAMSAT KARAPAN KLAMPIS: 4W45+24C, Sepaoh, Bator, Kec. Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69153
- Samsat Karapan Tanah Merah: WV5Q+PRX, Jalan Raya, Barat Alah, Petrah, Tanah Merah, Bangkalan Regency, East Java 69172
- Samsat DRIVETHRU: Jl. KH. Wahid Hasyim No.24, Salo’lo, Lawangan Daya, Kec. Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69321
- SAMSAT KELILING KEC. PROPPO: V9GM+3M5, Panaguan Barat, Panaguan, Kec. Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur 69363
- Samsat Kec. Ganding: XM5R+H4R, Larangan, Ketawang Larangan, Kec. Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 69462
- Kantor Pelayanan SIM & STNK: XP2P+35M, Wr 08, Mlajah, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69116