Para pengguna dan pemilik kendaraan bermotor wajib mentaati peraturan yang ditetapkan pemerintah, termasuk kewajiban memasang plat nomor. Plat nomor berfungsi sebagai identitas kendaraan. Dengan memasang plat nomor di bagian depan dan belakang kendaraan, memudahkan pihak berwenang mengidentifikasi asal kendaraan tersebut. Contohnya, kendaraan dengan plat nomor AG menunjukkan asalnya dari wilayah eks Karesidenan Kediri.

Plat Nomor AG

P 6
Contoh plat nomor AG

Plat nomor AG sering ditemui di Jawa Timur, terutama di wilayah Kediri. Plat nomor AG adalah tanda kendaraan bermotor dari Kediri dan sekitarnya.

Kabupaten dan kota yang menggunakan plat nomor AG antara lain Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Nganjuk. Semua daerah ini termasuk dalam wilayah eks Karesidenan Kediri.

Setiap pemilik kendaraan bermotor harus memasang plat nomor AG sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan dikenainya sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Kode Belakang Plat AG

Di Jawa Timur, terdapat tujuh kabupaten atau kota yang menggunakan plat nomor AG. Meskipun memiliki kode depan yang sama, namun kode belakang pada plat nomor tersebut bervariasi untuk setiap kabupaten atau kota.

Agar lebih mudah mengenali kabupaten atau kota asal kendaraan bermotor, berikut ini daftar kode belakang plat nomor AG yang dapat Anda perhatikan.

Kota/ KabupatenKode BelakangContoh
Kab. KediriD**/E*/F*/G*/H*/J*AG 1234 FK
Kota KediriA**/B*/C*AG 1234 ARB
Kab. BlitarI*/K**/L*/M*/N*AG 1234 LS
Kota BlitarP**/Q*AG 1234 PKT
Kab. TulungagungO*/R**/S*/T*AG 1234 SK
Kab. TrenggalekY**/Z*AG 1234 ZN
Kab. NganjukU**/V*/W*/X*AG 1234 VK

Syarat dan Biaya Pembuatan SIM di Wilayah Kediri

Biaya Pembuatan Sim Baru Di Kediri
Biaya Pembuatan SIM Baru di Kediri

Selain mematuhi aturan penggunaan plat nomor AG dengan benar, para pengemudi kendaraan bermotor di wilayah Kediri juga wajib mematuhi peraturan lainnya. Para pengguna plat nomor AG yang berkendara di jalan raya sebaiknya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Para pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Misalnya, SIM C untuk motor, SIM A untuk mobil, dan sebagainya.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika seseorang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, persyaratan tersebut meliputi usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.


Bagi pemilik kendaraan plat nomor AG, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Polres yang ada di masing-masing kabupaten atau kota. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM.

  1. Mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau melakukan pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotocopy KTP dan menunjukkan KTP asli.
  3. Melampirkan fotocopy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli.
  4. Melampirkan fotocopy surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan. Persyaratan ini khusus bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Menyerahkan tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Pemilik plat nomor AG nantinya juga akan dikenakan tarif pembuatan SIM baru. Biaya pembuatan SIM juga berbeda berdasarkan jenis SIM.

Berikut ini biaya pembuatan SIM baru yang berlaku sekarang.

  • Biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
  • Biaya pembuatan SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
  • Biaya pembuatan SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
  • Biaya pembuatan SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.

Demikian informasi tentang kode plat nomor AG dan cara pembuatan SIM untuk pengendara plat nomor AG. Pastikan Anda mematuhi peraturan berkendara di jalan raya agar terhindar dari sanksi tilang dan demi keselamatan Anda.

Daftar Kantor Samsat untuk Plat Nomor AG

Kb Samsat Kota Kediri
KB Samsat Kota Kediri
  1. KB SAMSAT KATANG KABUPATEN KEDIRI
    • Jl. Soekarno Hatta No.12, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182
  2. Samsat Pare Lama
    • Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No.23, Puhrejo, Tulungrejo, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64212
  3. SAMSAT Wonoasri
    • Jl. Raya Wonoasri, Griging Kidul, Grogol, Kec. Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64151
  4. SAMSAT Ngadiluwih
    • Jl. Raya Ngadiluwih, Sawahan, Purwokerto, Kec. Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64171
  5. Samsat Pare Baru
    • Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa No.16, Cangkring, Pelem, Kec. Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64213
  6. KB Samsat Kota Kediri
    • Jl. Super Semar No.80, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64129
  7. SAMSAT Corner Kediri Mall
    • Dandangan, Kec. Kota, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64129
  8. SAMSAT PAYMENT POINT GROGOL
    • 7X38+M55, Griging Kidul, Grogol, Kec. Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64151
  9. Samsat keliling Pendopo
    • 52Q3+FWM, Jl. KH Wachid Hasyim, Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur 64114
  10. Samsat keliling terminal tamanan
    • Jl. Argowilis No.14, Semen, Tamanan, Kec. Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64116
  11. SAMSAT Wlingi Kabupaten Blitar
    • Jl.Kenanga No.15, Ngambak, Beru, Kec. Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur 66184
  12. SAMSAT Blitar
    • Jl. Melati No.43, Kepanjen Kidul, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur 66117
  13. SAMSAT Kanigoro
    • Jl. Manukwari No.24, Jajar, Satreyan, Kec. Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur 66171
  14. SAMSAT Srengat
    • Jl. Mastrip, Srengat II, Srengat, Kec. Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur 66152
  15. SAMSAT Tulungagung
    • Jl. Pahlawan No.229, Rejoagung, Kec. Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66229
  16. SAMSAT Kauman
    • Jl. Semeru No.10B, Kauman, Kec. Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66261
  17. SAMSAT Ngunut
    • Jl. Adil No.65, Lingkungan 5, Ngunut, Kec. Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66292
  18. SAMSAT Campurdarat
    • Jl. Kanigoro, Campurjanggrang, Campurdarat, Kec. Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66272
  19. Samsat Link Indomall Link Domasan Kalidawir Tulungagung
    • Jl. Kalidawir-Panjerejo, RT.04/RW.01, Tuban, Domasan, Kec. Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66281
  20. SAMSAT Trenggalek
    • Jl. Ki Mangun Sarkoro No.11, Surodakan, Kec. Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66316
  21. SAMSAT Drive Thru Stadion
    • No, Jl. Sukarno Hatta No.225, Kelutan, Kec. Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66313
  22. Samsat Gandusari Trenggalek
    • Gumelar, Gandusari, Kec. Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur 66372
  23. SAMSAT NGANJUK
    • Jl. Anjuk Ladang, Bedingin, Sukorejo, Kec. Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64471

Bayar Pajak Kendaraan

Website Dipendajatim
Website Dipendajatim

Berikut adalah langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan secara daring di Jawa Timur:

  1. Akses Website e-Samsat Jatim di https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
  2. Pilih kota tempat kendaraan terdaftar dan pilih Samsat awal kendaraan terdaftar.
  3. Masukkan Nomor Polisi kendaraan yang akan dibayar.
  4. Masukkan kode acak (captcha) yang tersedia untuk keamanan.
  5. Setelah data diverifikasi, informasi besaran pembayaran PKB akan ditampilkan, termasuk PKB (Pokok, denda, bunga, progresif), SWDKLLJ (pokok dan denda), dan parkir berlangganan (jika ada).
  6. Jika pemilik kendaraan setuju untuk membayar, website akan menampilkan identitas kepemilikan. Pemilik kendaraan harus memasukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB untuk memastikan kecocokan data.
  7. Pilih Samsat untuk pengesahan STNK.
  8. Pilih Bank sebagai tempat pembayaran.
  9. Setelah verifikasi kepemilikan oleh sistem, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat untuk pengambilan Notice pajak.
  10. Setelah pemilihan lokasi pengambilan Notice, website akan menampilkan bank-bank yang menyediakan fasilitas pembayaran PKB seperti ATM, Teller, SMS Banking, PPOB, dan Internet Banking.
  11. Setelah semua informasi diisi dengan benar, pemilik kendaraan akan mendapatkan kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar.
  12. Pemilik kendaraan menggunakan Kode Bayar tersebut untuk membayar PKB di ATM atau Teller Bank.
  13. Setelah transaksi selesai dan terverifikasi, bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut Bukti Bayar.
  14. Bukti Bayar akan digunakan untuk melakukan pengesahan STNK setiap tahun dan mencetak Notice PKB di Samsat yang telah dipilih sebelumnya. Pemilik kendaraan harus membawa BPKB, STNK, dan KTP Asli maksimal 7 hari setelah pembayaran di bank.

Categorized in:

Plat Nomor,