Kendaraan dengan plat nomor BL tentu berasal dari suatu wilayah di tanah air. Sebab sesuai dengan peraturan yang berlaku setiap kendaraan wajib memiliki identitas yang termuat di dalam plat nomor. Plat nomor kendaraan terdiri dari deretan kode dan kode depan menunjukan asal wilayahnya. Lalu, darimana asal kendaraan dengan kode plat nomor BL?
Asal Wilayah Plat Nomor BL
Semua kendaraan di dunia, termasuk di Indonesia memiliki plat nomor yang disebut juga dengan nomor polisi. Plat kendaraan adalah bukti kendaraan tersebut sudah diregistrasi ke sistem Samsat sehingga bisa dioperasionalkan. Artinya kendaraan dengan plat nomor ini bebas dikendarai di seluruh wilayah Indonesia tanpa resiko kena tilang.
Kendaraan tanpa plat nomor atau plat nomornya sudah tidak berlaku adalah kendaraan yang tidak teregistrasi. Sehingga kendaraan tersebut tidak memiliki STNK yang tentu tidak bisa dibawa ke jalanan di perkotaan, karena bisa terjaring razia. Maka jangan heran jika semua kendaraan punya plat nomor yang diikuti kewajiban membayar pajak kendaraan.
Bicara mengenai plat kendaraan, salah satu kodenya adalah BL. Plat nomor BL ini sebenarnya asalnya dari mana? Rupanya kode BL berasal dari Propinsi Aceh yang merupakan Propinsi yang terletak di Pulau Sumatera. Kode BL kemudian dimiliki oleh semua kendaraan yang ada di wilayah Aceh. Mulai dari kota sampai pedesaan.
Kode BL diletakan di bagian depan, setelahnya ada kode angka yang merupakan nomor registrasi. Baru kemudian ada kode belakang yang juga terdiri dari deretan huruf, biasanya dua jenis huruf. Kode belakang menunjukan asal kota dan kabupaten kendaraan tersebut. Daerah Istimewa Aceh memiliki beberapa kabupaten sehingga ada banyak kode belakang yang berbeda-beda dari tiap kota dan kabupaten yang ada di Aceh.
Kode Belakang untuk Plat Kode BL

Berikut adalah deretan kode belakang untuk plat nomor BL yang berasal dari provinsi Aceh:
Kota /Kabupaten | Kode Belakang | Contoh Plat |
Kota Banda Aceh | A/J/L | BL 1234 AEF |
Kota Langsa | F | BL 1234 FH |
Kota Lhokseumawe | N | BL 1234 NC |
Kota Sabang | M | BL 1234 MT |
Kota Subulussalam | I | BL 1234 IOP |
Kab. Aceh Barat | E | BL 1234 ER |
Kab. Aceh Barat Daya | C | BL 1234 CG |
Kab. Aceh Besar | B | BL 1234 BI |
Kab. Aceh Jaya | W | BL 1234 WD |
Kab. Aceh selatan | T | BL 1234 TG |
Kab. Aceh Singkil | R | BL 1234 RC |
Kab. Aceh Tamiang | U | BL 1234 UTY |
Kab. Aceh Tengah | G | BL 1234 GX |
Kab. Aceh Tenggara | X | BL 1234 XT |
Kab. Aceh Timur | D | BL 1234 DD |
Kab. Aceh Utara | K/Q | BL 1234 KIH |
Kab. Bener Meriah | Y | BL 1234 YK |
Kab. Bireuen | Z | BL 1234 ZI |
Kab. Gayo Lues | H | BL 1234 HN |
Kab. Nagan Raya | V | BL 1234 VX |
Kab. Pidie | P | BL 1234 PW |
Kab. Pidie Jaya | O | BL 1234 OX |
Kab. Simeulue | S | BL 1234 ST |
Cara Perpanjang Plat Nomor BL

Plat nomor BL sama seperti plat nomor lainnya yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk disiplin membayar pajak. Pajak kendaraan sendiri terbagi menjadi dua, pertama pajak tahunan yang umum disebut pajak STNK. Jika sudah dibayar maka pemilik kendaraan mendapatkan cetakan STNK baru.
Kedua, adalah pajak lima tahunan yang disebut juga sebagai pajak BPKB sebab ketika membayar pemilik kendaraan wajib membawa BPKB asli. Beberapa orang juga menyebutnya sebagai pajak plat kendaraan lantaran setiap selesai dibayar maka akan mendapatkan STNK dan plat nomor baru. Khusus untuk pajak lima tahunan di wilayah Aceh, syaratnya adalah sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi dengan plat nomor BL.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi (nama pada KTP harus sesuai dengan nama pada STNK).
- Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi plat nomor BL.
- Surat Kuasa (jika proses ini dikuasakan pada orang lain).
- Motor dengan plat nomor BL yang akan diganti plat nomor baru.
Adapun prosedurnya adalah pemilik dan kendaraan datang langsung ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan fisik. Kemudian diwajibkan untuk membayar pajak di loket pembayaran. Tahap akhir adalah mengambil STNK dan plat nomor BL baru yang masa berlakunya lima tahun kedepan.