Asal Wilayah Plat Nomor BL dan Cara Perpanjang Pajaknya

A

Kendaraan dengan plat nomor BL tentu berasal dari suatu wilayah di tanah air. Sebab sesuai dengan peraturan yang berlaku setiap kendaraan wajib memiliki identitas yang termuat di dalam plat nomor. Plat nomor kendaraan terdiri dari deretan kode dan kode depan menunjukan asal wilayahnya. Lalu, darimana asal kendaraan dengan kode plat nomor BL? 

Asal Wilayah Plat Nomor BL 

Semua kendaraan di dunia, termasuk di Indonesia memiliki plat nomor yang disebut juga dengan nomor polisi. Plat kendaraan adalah bukti kendaraan tersebut sudah diregistrasi ke sistem Samsat sehingga bisa dioperasionalkan. Artinya kendaraan dengan plat nomor ini bebas dikendarai di seluruh wilayah Indonesia tanpa resiko kena tilang. 

Kendaraan tanpa plat nomor atau plat nomornya sudah tidak berlaku adalah kendaraan yang tidak teregistrasi. Sehingga kendaraan tersebut tidak memiliki STNK yang tentu tidak bisa dibawa ke jalanan di perkotaan, karena bisa terjaring razia. Maka jangan heran jika semua kendaraan punya plat nomor yang diikuti kewajiban membayar pajak kendaraan. 

Bicara mengenai plat kendaraan, salah satu kodenya adalah BL. Plat nomor BL ini sebenarnya asalnya dari mana? Rupanya kode BL berasal dari Propinsi Aceh yang merupakan Propinsi yang terletak di Pulau Sumatera. Kode BL kemudian dimiliki oleh semua kendaraan yang ada di wilayah Aceh. Mulai dari kota sampai pedesaan. 

Kode BL diletakan di bagian depan, setelahnya ada kode angka yang merupakan nomor registrasi. Baru kemudian ada kode belakang yang juga terdiri dari deretan huruf, biasanya dua jenis huruf. Kode belakang menunjukan asal kota dan kabupaten kendaraan tersebut. Daerah Istimewa Aceh memiliki beberapa kabupaten sehingga ada banyak kode belakang yang berbeda-beda dari tiap kota dan kabupaten yang ada di Aceh. 

Kode Belakang untuk Plat Kode BL 

P 17
Contoh plat nomor BL

Berikut adalah deretan kode belakang untuk plat nomor BL yang berasal dari provinsi Aceh: 

Kota /KabupatenKode Belakang Contoh Plat 
Kota Banda AcehA/J/LBL 1234 AEF
Kota LangsaFBL 1234 FH
Kota LhokseumaweNBL 1234 NC
Kota SabangMBL 1234 MT
Kota SubulussalamIBL 1234 IOP
Kab. Aceh BaratEBL 1234 ER
Kab. Aceh Barat DayaCBL 1234 CG
Kab. Aceh BesarBBL 1234 BI
Kab. Aceh JayaWBL 1234 WD
Kab. Aceh selatanTBL 1234 TG
Kab. Aceh SingkilRBL 1234 RC
Kab. Aceh TamiangUBL 1234 UTY
Kab. Aceh TengahGBL 1234 GX
Kab. Aceh TenggaraXBL 1234 XT
Kab. Aceh TimurDBL 1234 DD
Kab. Aceh UtaraK/QBL 1234 KIH
Kab. Bener MeriahYBL 1234 YK
Kab. BireuenZBL 1234 ZI
Kab. Gayo LuesHBL 1234 HN
Kab. Nagan RayaVBL 1234 VX
Kab. PidiePBL 1234 PW
Kab. Pidie JayaOBL 1234 OX
Kab. SimeulueSBL 1234 ST

Cara Perpanjang Plat Nomor BL 

Samsat Banda Aceh
Samsat Banda Aceh

Plat nomor BL sama seperti plat nomor lainnya yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk disiplin membayar pajak. Pajak kendaraan sendiri terbagi menjadi dua, pertama pajak tahunan yang umum disebut pajak STNK. Jika sudah dibayar maka pemilik kendaraan mendapatkan cetakan STNK baru. 

Kedua, adalah pajak lima tahunan yang disebut juga sebagai pajak BPKB sebab ketika membayar pemilik kendaraan wajib membawa BPKB asli. Beberapa orang juga menyebutnya sebagai pajak plat kendaraan lantaran setiap selesai dibayar maka akan mendapatkan STNK dan plat nomor baru. Khusus untuk pajak lima tahunan di wilayah Aceh, syaratnya adalah sebagai berikut: 

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi dengan plat nomor BL.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi (nama pada KTP harus sesuai dengan nama pada STNK).
  • Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi plat nomor BL.
  • Surat Kuasa (jika proses ini dikuasakan pada orang lain).
  • Motor dengan plat nomor BL yang akan diganti plat nomor baru.

Adapun prosedurnya adalah pemilik dan kendaraan datang langsung ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan fisik. Kemudian diwajibkan untuk membayar pajak di loket pembayaran. Tahap akhir adalah mengambil STNK dan plat nomor BL baru yang masa berlakunya lima tahun kedepan. 

About the author

Online Navigator