Cakupan Wilayah Plat Nomor ED dan Syarat untuk Pembayaran Pajak di Wilayah Sumba

C

Plat nomor ED yang memiliki kode huruf sebanyak dua deret tentu bisa memunculkan rasa penasaran mengenai asal kendaraan dengan plat tersebut. Apalagi jika selama ini memang tidak terbiasa melihat kendaraan dengan plat berkode ED tersebut. Lalu, sebenarnya kode ini mewakili wilayah mana dan cakupannya mana saja? Simak informasinya disini. 

Asal Daerah Plat Nomor ED 

P 32
Contoh plat nomor ED

Plat nomor kendaraan dengan kode ED diketahui berasal dari wilayah NTT, lebih tepatnya di kabupaten Sumba Barat dan Sumba Timur. Jadi, jika saat melintas di jalan raya dan menjumpai kendaraan dengan kode ED tersebut. Bisa dipastikan kendaraan ini berasal dari NTT atau Pulau Sumba. 

NTT atau Nusa Tenggara Timur sendiri diketahui secara administrasi terbagi menjadi beberapa kota dan kabupaten. Kota dan kabupaten ini akan memiliki kode khas pada plat nomor kendaraan dan ditempatkan di bagian belakang. Disebut sebagai kode belakang, sehingga kode ini mengapit kode registrasi kendaraan tersebut. 

Jika kendaraan dengan plat nomor ED ini ditemukan terlantar, maka dengan berbekal plat nomor yang lengkap bisa diketahui asal wilayah dan siapa pemiliknya. Begitu juga jika kendaraan ini hilang atau mungkin menjadi tersangka dari kecelakaan lalu lintas. Fakta ini menunjukan jika keberadaan plat nomor adalah sangat penting. 

Plat nomor sendiri ditempatkan di depan dan di belakang kendaraan sebagai identitas unik kendaraan tersebut. Sekaligus sebagai bukti jika kendaraan ini sifatnya resmi dan teregistrasi yang membuatnya bisa digunakan atau dioperasionalkan. Plat nomor juga memberi kewajiban pajak bagi pemilik kendaraan tersebut. 

Kode Belakang Plat Kode ED 

Sebagaimana yang dijelaskan di awal, plat nomor ED merupakan kode untuk kendaraan yang berasal dari NTT. NTT kemudian memiliki dua kabupaten yaitu Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur. Berikut kode huruf belakang dari dua daerah tersebut

Kota /KabupatenKode Belakang Contoh Plat Kode ED 
Kab. Sumba BaratAED 1234 AF
Kab. Sumba TimurBED 1234 BN

Provinsi NTT sendiri memang diketahui hanya memiliki dua kabupaten seperti yang diinformasikan pada tabel di atas. Dua kabupaten ini kemudian memiliki kode belakang yang berbeda. Yakni kode A untuk Kabupaten Sumba Barat dan kode B untuk Kabupaten Sumba Timur. 

Kode belakang adalah kode huruf di bagian belakang plat nomor kendaraan yang umumnya terdiri dari dua huruf. Huruf pertama adalah kode untuk asal kota dan kabupaten kendaraan. Sementara untuk kode huruf kedua menunjukan jenis dari kendaraan tersebut, apakah mobil, motor, sedan, truk, atau yang lainnya. 

Terkait kode di dalam plat kendaraan tentunya sudah diatur oleh pihak Kepolisian untuk memudahkan pendataan kendaraan di tanah air. Selain mengatur detail kode, diatur juga mengenai ukuran plat nomor dan warna pada plat maupun pada huruf plat kendaraan tersebut. Sehingga data tentang kendaraan dijamin jelas dan bisa di cek di sistem samsat. 

Cara Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Wilayah Sumba, NTT 

Samsat Kab. Sumba Barat
Samsat Kab. Sumba Barat

Plat nomor ED maupun kode yang lain akan menunjukan kewajiban pajak bagi pemilik kendaraan. Kendaraan sendiri memiliki dua jenis pajak, yakni pajak pertahun dan pajak per lima tahun. Pembayaran pajak sendiri sekarang sudah bisa online melalui aplikasi SIGNAL yang dirilis oleh Samsat pusat. 

Hanya saja layanan di aplikasi SIGNAL hanya untuk pembayaran pajak, jika ingin mendapatkan plat nomor maupun STNK baru. Maka pemilik kendaraan masih harus datang ke Samsat terdekat sesuai wilayah kendaraan tersebut. Yakni untuk mengambil fisik plat nomor dan STNK tersebut. 

Namun untuk pembayaran pajak secara online melalui aplikasi SIGNAl, maka pemilik kendaraan tidak harus datang ke Samsat. Setelah melakukan pembayaran maka akan diberi kode khusus dan bisa dicetak lalu ditempelkan ke STNK lama. Kode ini merupakan bukti sudah membayar pajak sesuai ketentuan. 

Namun, jika wilayah setempat belum membuka layanan online misalnya di wilayah NTT. Maka bisa datang langsung ke Samsat dengan membawa persyaratan berikut ini: 

  1. Membawa STNK dan KTP, khusus untuk pajak per lima tahun ditambah dengan BPKB. Semua dokumen ini asli dan silahkan dibawa ke Samsat. 
  2. Menyiapkan fotokopi STNK, KTP, maupun BPKB. 
  3. Jika pembayaran pajak diwakilkan orang lain, maka tambahkan surat kuasa dengan materai 10.000. 

About the author

Online Navigator