Sebagai warga negara yang baik, kita harus patuh aturan di Indonesia. Salah satunya aturan tentang plat nomor. Plat nomor harus dipasang di depan dan belakang kendaraan. Aturan ini juga berlaku untuk plat nomor B. Plat B adalah kode wilayah untuk kendaraan dari DKI Jakarta dan sekitarnya. Lalu daerah mana saja yang menggunakan plat nomor B? Simak informasinya berikut ini.
Plat Nomor B
Kendaraan dari Jakarta wajib pasang plat nomor B. Plat B ini punya nomor seri yang terdiri dari huruf dan angka. Masing-masing punya arti. Contohnya, huruf B di depan plat nomor artinya kendaraan dari Jakarta, yang meliputi Jakarta Utara, Timur, Selatan, Pusat, Barat, Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Bekasi Kota dan Kabupaten, dan Depok.
Kode Huruf Belakang Plat Nomor B
Ada 11 kota dan kabupaten di Jakarta yang pakai plat nomor B. Tapi, setiap daerah punya kode huruf belakang yang beda-beda. Berikut daftarnya:
Kota/Kabupaten | Kode Belakang | Contoh |
Kota Jakarta Utara | U** | B 1234 UAD |
Kota Jakarta Timur | T** | B 1234 TKA |
Kota Jakarta Selatan | S** | B 1234 SKR |
Kota Jakarta Pusat | P** | B 1234 PKA |
Kota Jakarta Barat | B** | B 1234 BPA |
Kota Tangerang | C**/V** | B 1234 CKL |
Kota Tangerang Selatan | W** | B 1234 WKB |
Kab. Tangerang | G**/N** | B 1234 GPA |
Kota Bekasi | K** | B 1234 KRA |
Kab. Bekasi | F** | B 1234 FRD |
Kota Depok | E**/Z** | B 1234 ZKM |
Baca: Plat Nomor BG Daerah Mana? Ini Penjelasan dan Cara Melakukan Pengecekan
Jalan Rawan Razia di DKI Jakarta (Plat Nomor B)
Polisi mengadakan razia untuk menertibkan lalu lintas dan penggunaan plat nomor B. Razia ini dilakukan di waktu dan tempat tertentu. Di Jakarta, razia plat nomor B dilakukan di beberapa sudut kota yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas. Daerah sekitar Jakarta juga sering melakukan razia kendaraan bermotor.
Di Tangerang, sering ada razia kendaraan di jalan-jalan tertentu seperti Benteng Betawi dan Letnan Betawi. Di Jakarta, razia juga sering dilakukan di jalan Joglo Raya (Jakarta Barat), jalan Bekasi Timur (Bekasi), dan jalan R. Suprapto (Jakarta Pusat).
Peraturan Tentang Penggunaan Plat Nomor B
Dalam penggunaannya, plat nomor B harus cocok dengan peraturan yang berlaku. Kalau pemilik kendaraan melanggar aturan itu, polisi akan tegas menindak dengan memberi sanksi tilang. Ini didasarkan pada Undang-Undang No 22 Tahun 1999 Pasal 69 yang berbunyi; “Kendaraan bermotor harus pakai plat nomor yang sesuai dengan ketentuan bentuk, warna, ukuran, bahan, dan cara pasangnya.”
Dalam undang-undang itu juga dijelaskan bahwa yang melanggar akan kena denda Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan. Nah, bagaimana plat nomor B yang benar? Plat nomor yang sebaiknya dipakai itu yang standar dari Samsat. Selain itu, ada 6 kriteria plat nomor yang sebaiknya dihindarin biar nggak kena tilang, yaitu:
- Plat nomor dengan huruf yang diatur agar membentuk sebuah nama
- Plat nomor dengan huruf yang diubah menyerupai huruf digital.
- Plat nomor yang diberi tempelan stiker, logo, lambang kesatuan, atau instansi, sehingga seolah – olah seperti milik pejabat.
- Plat nomor menggunakan huruf timbul dan huruf miring.
- Plat nomor yang memiliki ukuran terlalu kecil atau besar.
- Plat nomor yang menggunakan huruf angka sebagian ditebalkan dan sebagiannya lagi dihapus menggunakan cat piloks.
Lihat: Info Plat Nomor DE dan Bahayanya Bila Tidak Mengurus Saat Hilang
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah DKI Jakarta (Plat Nomor B)
Bayar Pajak Mobil via Drive Thru
Drive Thru tidak lagi hanya terkait dengan layanan restoran cepat saji. Sekarang, pembayaran pajak kendaraan di Samsat juga bisa dilakukan melalui layanan drive thru.
Pemilik kendaraan tidak perlu turun dari kendaraan untuk menyelesaikan semua pembayaran. Ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, dan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang DKI Jakarta.
Program Samsat Drive Thru bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pembayaran Pajak Tahunan dan pengesahan STNK. Layanan drive thru juga menghilangkan interaksi masyarakat dengan para calo di Samsat.
Syarat pembayaran pajak di Samsat Drive Thru adalah wajib pajak harus menjadi pemilik kendaraan yang bersangkutan, dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB beserta kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan.
Layanan Samsat Drive Thru hanya tersedia di empat lokasi, yaitu:
- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan: Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan
- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur: Jl. DI Panjaitan No. 55 Jakarta Timur
- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara-Pusat: Jl. Gunung Sahari Raya No. 13 Jakarta Utara
- Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat
Layanan Samsat Drive Thru buka Senin sampai Kamis jam 08.00-14.00 dan Jumat jam 08.00-15.00.
Bayar Pajak Langsung di Loket Samsat
Untuk pajak yang sudah lewat batas waktu pembayaran, harus dilakukan di loket Samsat dengan membayar denda keterlambatan.
Bayar Pajak Langsung di Loket Samsat, Khusus Mobil yang Kreditnya Belum Lunas Opsi pembayaran langsung di loket Samsat seringkali dihindari karena antrian yang cukup panjang. Proses pembayaran di loket Samsat membutuhkan banyak dokumen, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Keuntungan dari pembayaran di loket Samsat adalah kemungkinan untuk mewakilkan pembayaran kepada pihak lain. Misalnya, pembayaran pajak untuk mobil dapat dilakukan atas nama orang tua, istri, atau teman. Pembayaran di loket Samsat juga dapat dilakukan untuk mobil yang masih dalam proses kredit, dengan syarat membawa fotokopi BPKB dari leasing serta surat keterangan dari leasing yang menjelaskan bahwa BPKB masih ditahan karena cicilan belum lunas.
Saat berada di Samsat, langkah pertama adalah mengisi formulir perpanjangan pajak kendaraan. Selanjutnya, serahkan berkas (BPKB, STNK, KTP, dan fotokopi masing-masing dokumen serta formulir perpanjangan) ke loket untuk verifikasi data.
Sementara proses verifikasi berlangsung, tunggu sebentar. Setelah itu, pemilik kendaraan akan dipanggil kembali untuk mengambil berkas (BPKB dan KTP) serta struk pembayaran pajak yang menunjukkan nominal pajak yang harus dibayar.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak di loket Samsat sesuai dengan nominal yang tertera pada struk pembayaran pajak. Tunggu sejenak, karena pemilik kendaraan akan dipanggil kembali ke loket untuk menerima bukti pembayaran pajak beserta lembar STNK.
Prosedur pembayaran pajak di loket Samsat seringkali dihindari karena antrian yang panjang. Namun, berdasarkan pengalaman, waktu yang diperlukan mulai dari antrian hingga mendapatkan STNK dan lembar pajak baru hanya sekitar 1-1,5 jam.
Bayar Pajak Kendaraan via Online
Dengan kemajuan teknologi digital, pembayaran pajak kendaraan baik motor maupun mobil dapat dilakukan secara online. Di wilayah DKI Jakarta, pembayaran ini dapat dilakukan melalui e-Samsat.
Sistem e-Samsat dirancang untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan di Jakarta. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus berkas dan persyaratan pada hari itu juga.
Pembayaran pajak via online hanya berlaku untuk pengesahan tahunan, bukan untuk perpanjangan setiap lima tahun. Pembayaran pajak baru dapat dilakukan ketika telah memasuki masa 40 hari sebelum jatuh tempo.
Proses pembayaran pajak e-Samsat DKI Jakarta sangat mudah dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Pajak wajib dibayar harus mendaftar pada aplikasi SIGNAL dan melengkapi data pribadi serta kendaraan terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkah pembayaran pajak online melalui aplikasi SIGNAL:
- Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan”.
- Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan pengesahan.
- Tampil informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ.
- Slide tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan klik “Lanjut”.
- Masukkan alamat pengiriman dan klik “Lanjut”.
- Setelah tampil “Rekap Biaya”, klik “Lanjut”.
- Akan tampil notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”.
- Setelah berhasil mendaftarkan pengesahan STNK, lanjutkan ke proses pembayaran.
Transaksi pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, dan SMS Banking, di seluruh bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, serta Bank Pembangunan Daerah seperti Bank DKI.
Setelah melakukan transaksi pembayaran, simpan bukti pembayaran/struk untuk ditukar dengan lembar pengesahan pajak yang baru di kantor Samsat.
Batas maksimal penukaran struk di loket e-Samsat adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pembayaran. Apabila struk hilang atau tidak keluar, datangi kantor cabang pembuka rekening untuk dibuatkan SKET pengganti struk e-Samsat.